Kec. Sepauk
Kab. Sintang - Kalimantan Barat
Hari ini | : | 21 |
Kemarin | : | 34 |
Total | : | 4.815 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.22.235.243 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Sinar Pekayau |
Kode Desa | : | 6105032015 |
Kecamatan | : | Sepauk |
Kode Kecamatan | : | 610503 |
Kabupaten | : | Sintang |
Kode Kabupaten | : | 6105 |
Provinsi | : | Kalimantan Barat |
Kode Provinsi | : | 61 |
Kode Pos | : | 78662 |
BUDI YANTO
PAULINUS HENDI
STANILAUS HERI
SEPANYA
AGEN
ARIANA ALESIA AFIEN
NIAH
KATARINA NURYATI SUDIANI
HEDI SUTOMO
RAMLI
Layanan Pengaduan
Jln. Kayu Lapis Km.46, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang - Provinsi Kalimantan Barat
Administrator | 13 Januari 2025 | 55 Kali dibuka
Administrator
13 Januari 2025
55 Kali dibuka
Struktur organisasi Pemerintah Desa biasanya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya. Berikut ini adalah struktur organisasi Pemerintah Desa yang umum:
1. Kepala Desa
- Pemimpin tertinggi di tingkat desa.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
2. Sekretariat Desa
Dipimpin oleh Sekretaris Desa , yang bertugas membantu Kepala Desa dalam hal administrasi. Sekretariat Desa terdiri dari:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
3. Pelaksana Teknis
Kepala Desa dibantu oleh perangkat teknis, yang sering disebut Kepala Seksi :
- Kepala Seksi Pemerintahan : Mengurus administrasi pemerintahan desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan : Mengurus pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Kepala Seksi Pelayanan : Mengurus pelayanan masyarakat.
4. Kewilayahan
- Kepala Dusun atau Kepala Wilayah, bertanggung jawab atas wilayah tertentu dalam desa (dusun, RW, atau RT).
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Badan perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, menyerap aspirasi masyarakat, dan membuat peraturan desa bersama Kepala Desa.
6. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Lembaga pendukung Pemerintah Desa, seperti:
- Karang Taruna : Lembaga kepemudaan.
- PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) : Fokus pada pemberdayaan perempuan.
- LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) : Untuk mendukung pembangunan desa.
Populasi
BUDI YANTO
PAULINUS HENDI
STANILAUS HERI
SEPANYA
AGEN
ARIANA ALESIA AFIEN
NIAH
KATARINA NURYATI SUDIANI
HEDI SUTOMO
RAMLI
Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Selamat siang, semoga semua kegiatan berjalan lancar
85 Kali dibuka
Luas Wilayah dan Topografi Desa...
64 Kali dibuka
Tentang Desa Sinar Pekayau...
56 Kali dibuka
Inspirasi Desa : Semangat Hidup dan Kerja Keras yang Tulus...
55 Kali dibuka
Struktur Organisasi Pemerintah Desa...
52 Kali dibuka
Menelusuri Pesona Desa Sinar Pekayau: Surga Wisata Tersembunyi...
15 Januari 2025
Inspirasi Desa : Semangat Hidup dan Kerja Keras yang Tulus...
15 Januari 2025
Melek IT di Kalangan Desa untuk Peningkatan Ekonomi dan Kualitas Hidup...
14 Januari 2025
Jejak Cinta untuk Alam: Menjaga Alam, Merawat Kehidupan...
13 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah Desa...
13 Januari 2025
Luas Wilayah dan Topografi Desa...
Komentar yang terbit pada artikel "Struktur Organisasi Pemerintah Desa"